➨Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancamanbencana.
➨TUJUAN MITIGASI
- Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut :
- Mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
- Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan.
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat (public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman (safe)
➨Penanggulangan Bencana
Dalam penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan bencana di Kabupaten Grobogan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap yang lebih dikenal dengan nama Siklus Bencana, yaitu:
1). Pra Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadi bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana meliputi :
a). Peringatan penanggulangan bencana;
b). Pengurangan resiko bencana;
c). Pencegahan;
d). Pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e). Persyaratan analisis resiko bencana;
f). Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g). Pendidikan dan pelatihan;
h). Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan bencana pada situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi :
- Kesiapsiagaan;
- Peringatan dini;
- Mitigasi bencana.
2). Saat Bencana/Tahap Tanggap Darurat
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat meliputi :
- Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya;
- Penetapan status keadaan darurat bencana;
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
- Pemenuhan kebutuhan dasar;
- Perlindungan terhadap kelompok rentan.
3). Pasca Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi :
- Rehabilitasi;
- Rekonstruksi.
➨jenis jenis mitigasi
a) Mitigasi Struktural
Mitigasi strukural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.
b) Mitigasi Non-Struktural
Mitigasi non –struktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut diatas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini. Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan untuk, oleh dan di masyarakat yang hidup di sekitar daerah rawan bencana.
potensi bencana apa yg akan terjadi di sma batik
BalasHapusMakasih infonya kak
BalasHapusSungguh mantap
BalasHapusBerfaedah sekaliy
BalasHapusberfaedah sekaliy(2)
BalasHapusBencana yg sering terjadi di indonesia apa saja
BalasHapus